arus modal asing



ARUS MODAL ASING

(kebijaksanaan investasi asing dan pinjaman luar negeri)

Dalam usaha meningkatkan laju pembangunan nasional, selain terus meningkatkan sumber pembiayaan dari dalam negeri, disadari bahwa sumber pembiayaan dari luar negeri tetap diperlukan namun, berkaitan dengan upaya menuju masyarakat yang maju dan mandiri, peran relative sumber pembiayaan luar negeri diupayakan terus menurun. Oleh karena itu, prioritas sumber pembiyaan luar negeri diberikan kepada pembiayaan dalam bentuk investasi langsung atau penanaman modal asing (PMA, foreign direct investment).

Investasi luar negeri atau penanaman modal asing didorong bagi kegiatan ekspor dan kegiatan pembangunan yang belum dapat dilakukan oleh modal dan kemampuan teknologi dalam negeri. Perlunya PMA dilandaskan pada pembangunan, pertumbuhan, serta pemerataan ekonomi. Membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran , untuk menarik investor asing perlu adanya iklim investasi yang menarik, stabil, birokrasi yang mudah sarana, prasarana, juga infrastruktur yang mendukung / menunjang.

Regulasi yang konsisten keamanan investasi dan aset serta kepastian untuk berusaha, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan deregulasi, debirokrasi, dan desentralisasi dalam bidang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Peraturan pemerintah No.20 tahun 1994tentang kebijakan deregulatif memungkinkan pihak asing menanam modal 100%. Daerah-daerah telah diberi paket 23 oktober 1993, yang memberi kewenangan  kepada pemerintah daerah (PEMDA), untuk pengambilan keputusan seputar investasi didaerah

Keputusan bukan lagi berada ditangan pemerintah pusat, sedang mengenai pinjaman luar negeri Negara kita Indonesia, bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap. Perolehannya atau penerimaannya harus dengan syarat lunak, tidak mebebankan dan masih dalam batas kemampuan Negara untuk membayar tanpa ikatan pololitik, pinjaman luar hanya dipakai untuk dana pembangunan yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. Pengelolaan pinjaman luar negeri meliputi mekanisme tindakan pemantauan dan evaluasi.

Menyangkut aspek jumlah: komposisi, denominasi valuta, tingkat suku bunga, dan jatuh tempo pelunasannya. Dengan demikian dapat ditekan risiko gejolak tingkat bunga dan perubahan kurs valuta, serta dampak bagi beban utang nasional. ( Sumber; pengarang dumairi)

Tinggalkan komentar